Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Polisi Hanya Bisa Mengusir

Truk
BIKIN MACET: Keberadaan truk pengangkut tanah yang parkir di bahu ruas jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa diusir petugas polisi karena mengakibatkan kemacetan.(CRedit: Dok. Polsek Tigaraksa)

Diketahui, berdasarkan Per­aturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 yang sudah diganti dengan Nomor 12 Tahun 2022 disebutkan jam operasional truk angkutan pasir, tanah dan batu. Di mana, waktu operasi hanya dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kata Agus, Polsek Tigaraksa ber­tindak sesuai kewenangan, salah satunya dengan adanya truk truk tanah yang parkir di­jalanan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain. Petugas memberikan imbauan atau meng­usir tak parkir liar di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

”Kami Polsek Tigaraksa tidak mempunya tilang untuk dalam hal penindakan. Truk-truk tanah seringkali melanggar yg mana beroperasi di pagi, siang hari dan sore hari,” pungkasnya.(sep)

Pos terkait