Diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 yang sudah diganti dengan Nomor 12 Tahun 2022 disebutkan jam operasional truk angkutan pasir, tanah dan batu. Di mana, waktu operasi hanya dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kata Agus, Polsek Tigaraksa bertindak sesuai kewenangan, salah satunya dengan adanya truk truk tanah yang parkir dijalanan mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain. Petugas memberikan imbauan atau mengusir tak parkir liar di pinggir jalan.
”Kami Polsek Tigaraksa tidak mempunya tilang untuk dalam hal penindakan. Truk-truk tanah seringkali melanggar yg mana beroperasi di pagi, siang hari dan sore hari,” pungkasnya.(sep)