BANTENEKSPRES.CO.ID — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali melanjutkan tradisi yang sempat terhenti selama 56 tahun dengan penyerahan duplikat Bendera Pusaka menjelang HUT Ke-79 Republik Indonesia.
Tradisi yang terakhir kali dilakukan oleh BPIP berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta, kini kembali dihidupkan kembali. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih ini didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
“Prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) hingga (3),” ujar Yudian saat penyerahan berlangsung di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut Yudian, BPIP bertanggung jawab mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga-lembaga lainnya.
Duplikat bendera ini diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa bendera tersebut dapat digunakan selama sepuluh tahun. Jika bendera rusak sebelum masa tersebut berakhir, instansi terkait dapat mengajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada BPIP.
Presiden Kelima Republik Indonesia dan Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, secara simbolis menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada 21 Kepala Daerah di Balai Samudra, Jakarta Utara. Penyerahan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Try Sutrisno, serta 76 anggota Paskibraka dari 38 provinsi yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” tambah Yudian, menegaskan pentingnya pelestarian simbol negara ini.
Dengan dilakukannya penyerahan ini, BPIP tidak hanya melanjutkan tradisi yang bersejarah tetapi juga memperkuat semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap identitas Pancasila di setiap lapisan pemerintahan dan masyarakat. (*)