TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa terdakwa JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian seragam lengkap Kopasus sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.
Sebelumnya ramai diberitakan, seorang terdakwa kasus penipuan berinisial JM mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan pakai dan atribut lengkap Kopasus.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengatakan, terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang pada 5 juli 2024 kemarin dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12 dengan dakwaan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.
”Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa yang bersangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda kepada awak media, Selasa 6 Agustus 2024.