JM Bukan Anggota TNI Aktif, Sidang Terdakwa Penipuan

Sidang
RILIS: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (dua dari kanan depan) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penipuan melibatkan anggota TNI tak aktif di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (6/8/2024).(Credit: Kejari For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Ta­ngerang menegaskan bahwa terdakwa JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian seragam lengkap Kopasus su­dah tidak aktif sebagai anggota TNI.

Sebelumnya ramai diberita­kan, seorang terdakwa kasus penipuan berinisial JM meng­ikuti persidangan di PN Tange­rang dengan pakai dan atribut lengkap Kopasus.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksas­tria mengatakan, terdakwa JM menjalani sidang di PN Tange­rang pada 5 juli 2024 kemarin dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12 dengan dak­waan melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.

”Pada saat proses persidang­an, terdakwa inisial JM ini me­minta izin untuk berganti kos­tum pakaian dengan uni­form TNI. Dengan alibi yang ber­sangkutan pada saat itu me­nyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa yang ber­sangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda kepada awak media, Selasa 6 Agustus 2024.

Pos terkait