Lanjutnya, karena saat itu pengawal tahanan tidak paham terkait prosesnya dan karena kesungkanan akhirnya JM diberikan izin untuk berganti pakaian.
Kata dia, pada saat proses berjalan, di ruang sidang jaksa penuntut umum sudah berkeberatan terdakwa menggunakan dengan pakaian dinas TNI. Namun atas izin dari ketua majelis hakim yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk mengikuti proses persidangan walaupun mengenakan seragam TNI.
”Ada poin penting disini yang disampaikan oleh hakim majelis yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Malda, berdasarkan berkas perkara bahwa terdakwa JM ini statusnya sudah tidak aktif.
Yang mana, berdasarkan surat petikan putusan Kepala yang Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/ 2008 terdakwa sudah di PTDH dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak tanggal 11 Februari 2008.
”Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tutup Malda.(sep)