CIPUTAT—Tahun ini setiap kelurahan di Kota Tangsel dapat bantuan dana kelurahan sebesar Rp800 juta. Jumlah tersebut berasal dari APBD Kota Tangsel Rp600 juta dan APBN sebesar Rp200 juta.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jumlah dana kelurahan yang bersumber dari APBD tahun ini bertambah dibanding tahun lalu. “Tahun ini dana kelurahan tiap kelurahan dapat dana sebesar Rp600 juta, kalau tahun lalu hanya Rp500 juta,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (6/8/2024)itas .
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, regulasi penggunaan dana kelurahan tersebut sudah ada sejak awal dan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwal).
“Penggunaan dana kelurahan ini untuk kegiatan-kegiatan non fisik dengan skala tertentu seperti pemeliharaan dan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, dana kelurahan lebih banyak digunakan untuk untuk pemberdayaan masyarakat. Dan bila ada bantuan pembelian peralatan yang sifatnya ringan seperti alat kebersihan yang bisa dijangkau oleh masyarakat juga bisa menggunakan dana kelurahan tersebut.