LEBAK — Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terpilih sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengaku telah menyerahkan dokumen pelantikan 50 Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 itu ke Pemkab Lebak dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak.
Penyerahan dokumen tersebut sebagai syarat pelantikan dewan terpilih yang akan dilaksanakan pada akhir Agustus ini.
“Iya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Rudi, Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Selasa (6/8).
Rudi menjelaskan, jika pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 maka batas akhir penyerahan dokumen pelantikan adalah kemarin (Senin). “Belum ada tanggal pasti kapan pelantikan, tapi TMT (terhitung mulai tinggal) itu tanggal 26 Agustus maka sesuai aturan PKPU Nomor 6 maka 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke pemerintah daerah,” ujarnya.