Pengamat: Jangan Buru-buru Pindah ke Bank Banten, Manajemen Bank Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Pengamat Ibnu Jandi
Pengamat Kebijakan publik, Ibnu Jandi (kacamata) bersama tim saat melakukan kajian pemindahan RKUD delapan kabupaten kota di Provinsi Banten dari BJB ke Bank Banten, belum lama ini.

TANGERANG — Pemkab Lebak dan Pemkot Serang sudah resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten. Pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi mewanti-wanti agar Pemkot Tangerang tidak terburu-buru ikut memindahkan RKUD nya ke Bank Banten.

Ia menilai kesiapan Bank Banten secara infrastruktur, sarana prasarana belum mampu untuk melayani RKUD delapan kota/kabupaten se-provinsi Banten. Menurut Jandi, manajemen Bank Banten masih amatiran dan tidak profesional.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sempat Dikeluhkan, Bank Banten Pastikan Kelancaran Pembayaran Gaji Pegawai di Pemkab Lebak

“Selain manajemennya amatiran, Bank Banten juga masih dalam keadaan tidak sehat,” ungkap Pengamat Ibnu Jandi dalam keterangannya, Minggu (3/8/2024).

Dia mengatakan, pemindahan RKUD dari bjb ke Bank Banten adalah bentuk Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pemindahan RKUD tersebut tidak ada urgensinya untuk kepentingan stabilitas RKUD milik pemerintah daerah.

Pos terkait