“Ketika Bank Banten gagal bayar atau kolaps, apakah Inmendagri itu bisa dijadikan garansi, baik secara aset, finansial dan kelembagaan oleh Pemda se-Banten? Tentunya tidak mungkin,” tandasnya.
Pemindahkan RKUD pemda di Banten ini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) beberapa waktu lalu.
Inmendagri terbit setelh Pemprov Banten memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang pendirian perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) didasari surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/6463/SJ memberikan persetujuan Provinsi Banten menyusun Raperda mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: SR-13/PB.2/2023 memberikan dukungan untuk penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten. Jandi yang merupakan mantan PNS Pemkot Tangerang ini mengungkapkan, Bank Banten pernah mengalami gagal bayar dengan nilai hampir Rp900 miliar untuk Pemprov Banten pada 2020 silam.