Kala itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Banten sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota se Provinsi Banten. Namun ternyata dana tersebut tidak disalurkan.
Karena Bank Banten tidak memiliki dana yang cukup. Akhirnya saat itu, Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank bjb. Dia menyebut, pembentukan Perda tersebut tidak berazaskan kearifan lokal yang memuat kepentingan delapan kabupaten kota di wilayah Provinsi Banten.
“Perda No. 5 Tahun 2023 bisa dibatalkan, pemda bisa gugat ke PTUN,” tegasnya
Dia menguraikan, banyaknya kerugian yang bakal dirasakan pemerintah daerah apabila RKUD dilakukan pemindahannya dari bjb ke Bank Banten.
Diantaranya, hilangnya penyediaan layanan dan fasilitas bjb yang selama ini diterima pemerintah daerah. Kemudian hilangnya deviden atau pembagian laba atas kepemilikan saham di bjb.