LEBAK — Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan memanggil 15 pengusaha tambang pasir darat di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Pemanggilan dilakukan guna menindaklanjuti protes dan keluhan warga pada aksi unjuk rasa warga beberapa hari lalu di depan Kantor Bupati Lebak.
Pemanggilan lalu ditindaklanjuti dengan audensi yang dilakukan di ruang kerjanya. Saat itu, Iwan meminta pengusaha tambang yang diwakili paguyuban tambang pasir Cimarga mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Kami ingin pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang baik dan tidak merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha tambang,” kata Iwan kepada BANTENEKSPRES.CO.ID di ruang kerjanya, Selasa (6/8).
Iwan menegaskan, kedepan dia tidak mau mendengar lagi kesepakatan yang telah disepakati bersama tidak diindahkan oleh pengusaha pasir. Di antaranya tentang pengusaha harus menjual pasir dalam keadaan kering.