“Saya merekamnya saat berbarengan petugas Dishub instruksikan ke sopir untuk balik arah,” tutur Fadhil Yusuf kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Fadhil Yusuf pun berharap, masyarakat Kabupaten Tangerang ikut mengawasi truk tanah golongan 3 yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan jam 10 malam sampai jam 5 subuh.
BACA JUGA: Viral di Medsos Menjadi Lautan Sampah, 15 Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Sungai Peng
“Jadi, di luar jam itu, truk golongan 3 bermuatan barang tambang, salah satunya tanah, tidak boleh beroperasi di ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang,” imbuhnya. (zky)