“Beliau sedang menyiapkan berkas-berkasnya, nanti akan diajukan sebelum deklarasi maupun pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang. Jadi, ketika sudah daftar artinya dia harus mundur dari ASN dengan dibuktikan SK nya,” katanya.
Surtaman menjelaskan, sesuai ketentuan apabila ada PNS yang hendak maju di pemilihan umum sebelum mendaftar ke KPU, maka harus ajukan cuti diluar tanggungan negara terlebih dahulu.
Tetapi, jika sudah dipinang oleh partai politik dan hendak mendaftar ke KPU, wajib untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai PNS. “Biasanya, sebelum daftar itu mereka pendekatan diri dengan partai politik nah dia harus ajukan cuti diluar tanggungan negara. Kemudian, apabila ada yang meminangnya untuk maju dan daftar ke KPU maka berubah menjadi pengunduran diri sebagai PNS,” ujarnya.
BACA JUGA: Partai Demokrat Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Bagaimana jika tidak ada yang meminang namun sudah ajukan cuti diluar tanggungan negara.