Dampingi Andika, Nanang Mundur dari ASN

Nanang
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan di gedung Setda Kabupaten Serang, Rabu (7/8). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Kata Surtaman, statusnya tetap sebagai PNS hanya saja dia kehilangan jabatan, tidak mendapatkan gaji, tunjangan apapun, dan fasilitas negara, yang artinya menjadi warga biasa.

Cuti diluar tanggungan negara itu berlaku sampai dua tahun, apabila ingin balik lagi maka harus mengikuti uji kompensasi kembali, namun tergantung keputusan dari pimpinan daerah terpilih. “Jabatannya kosong, boleh diisi tapi harus mengikuti uji kompetensi lagi tapi tergantung pimpinan daerah yang baru. Intinya, kalau sudah ajukan cuti diluar tanggungan negara itu dia tidak mendapatkan apapun, mulai dari jabatan, gaji, tunjangan hingga fasilitas negara,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Surtaman, ada satu PNS lagi yang diduga akan mengajukan cuti diluar tanggungan negara dan pengunduran diri.

PNS itu, salah satu dokter spesialis yang bekerja di RSDP Serang. “Baru nanya-nanya saja belum pasti, saya tidak tau dia mau maju d Pilkada mana,” katanya.

Pos terkait