Saat ini, warga perumahan Pondok Sukatani Permai hanya bisa berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang, segera mengambil alih sepihak fasos fasum perumahan setempat.
Dimintai tanggapannya perihal tersebut, Lurah Sukatani Umiyati mengatakan, akan bersurat kepada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, melalui pihak Kantor Kecamatan Rajeg, untuk menyelesaikan perihal fasos fasum di perumahan Pondok Sukatani Permai.
BACA JUGA: Lurah Sukatani Surati Dishub Soal PJU, Terkait Permohonan PJU di Jalan Raya Sukatani-Daon
“Setelah itu, semoga dinas terkait bisa menginventarisasi fasos fasum berupa jalan ataupun lapangan, yang bisa diambil alih oleh Pemkab Tangerang,” ucapnya, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (7/8/2024).
Umiyati mengakui, APBD Kabupaten Tangerang tidak dapat dimanfaatkan langsung untuk membangun fasos fasum yang belum menjadi aset Pemkab Tangerang. Terkecuali, melalui Pokir atau Aspirasi Dewan. (zky)