TANGERANG — Galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali beroperasi, Selasa (6/8/2024). Padahal, sehari sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan galian tanah ilegal yang berlokasi Kampung Pulo, Desa Gintung.
Pada penutupan yang dilakukan Senin (5/8/2024), penutupan galian tanah ilegal tersebut, ditandai dengan pemasangan tali plastik bergaris warna hitam dan kuning, yang mengelilingi ekskavator, tanpa pemasangan plang/baliho segel.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (6/8), lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, tepatnya di Kampung Pulo, masih beroperasi.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mewakili masyarakat desa berkunjung ke Kantor Desa Gintung, untuk menyampaikan keluhan masyarakat tentang adanya galian tanah ilegal di desa setempat.