Galian Tanah Desa Gintung Beroperasi Lagi, Padahal Belum Sehari Ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang

Galian Tanah Beroperasi Lagi
KEMBALI BEROPERASI: Lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Tangkapan layar video kiriman warga)

TANGERANG — Galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali beroperasi, Selasa (6/8/2024). Padahal, sehari sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan galian tanah ilegal yang berlokasi Kampung Pulo, Desa Gintung.

Pada penutupan yang dilakukan Senin (5/8/2024), penutupan galian tanah ilegal tersebut, ditandai dengan pemasangan tali plastik bergaris warna hitam dan kuning, yang mengelilingi ekskavator, tanpa pemasangan plang/baliho segel.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (6/8), lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, tepatnya di Kampung Pulo, masih beroperasi.

BACA JUGA: Fix! Galian Tanah Ilegal di Kronjo Ditutup, Satpol PP Banten Bersama Kejati dan Denpom Lakukan Penyegelan di Tiga Lokasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mewakili masyarakat desa berkunjung ke Kantor Desa Gintung, untuk menyampaikan keluhan masyarakat tentang adanya galian tanah ilegal di desa setempat.

Pos terkait