“Warga minta galian tanah ilegal di kami ditutup permanen atau selamanya. Kami keberatan ada galian tanah ilegal di desa kami. Lalulintas mobil tanah sangat ganggu kenyamanan,” kata sejumlah pengurus BPD Gintung, di kantor desa.
Kepala Desa Gintung Amsuri beryukur Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menutup lokasi galian tanah di wilayah desanya, Senin kemarin. Artinya, laporan dari pihaknya telah ditindaklanjuti.
“Tapi, saya juga heran kenapa sudah ditutup Satpol PP, kemarin. Tapi saat ini, lokasi galian tanah ilegal masih beroperasi,” ucapnya.
BACA JUGA: Ekskavator Galian Tanah di Pantura Gunakan BBM Subsidi Sudah Dianggap Hal yang Lazim
Sebab demikian, lanjut Amsuri, pihaknya akan kembali melaporkan adanya aktivitas galian tanah ilegal yang masih beroperasi itu ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Provinsi Banten.
“Upaya lain, kami akan tutup jalan menuju galian tanah dengan portal dan gembok,” imbuhnya.