Galian Tanah Desa Gintung Beroperasi Lagi, Padahal Belum Sehari Ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang

Galian Tanah Beroperasi Lagi
KEMBALI BEROPERASI: Lokasi galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Tangkapan layar video kiriman warga)

Sebelumnya diberitakan, marak aktivitas tambang ilegal galian c, di wilayah pantura Kabupaten Tangerang, diantaranya terdapat, di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Omzet Galian Tanah Urukan Capai Rp 30 Juta per 7 Jam, Harga Tergantung Spek Tanah dan Jarak Tempuh

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pandangan mata di tambang ilegal golongan c di Kampung Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu, terlihat 3 ekskavator menggali tanah sawah dengan kedalaman sudah mencapai sekitar 2 meter.

Kedalaman galian tanah sudah melebihi tinggi truk-truk yang digunakan untuk mengangkut tanah. Ironisnya lagi, hilir mudik truk bermuatan tanah pun bebas melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang pada siang hari. (zky)

Pos terkait