Sebelumnya diberitakan, marak aktivitas tambang ilegal galian c, di wilayah pantura Kabupaten Tangerang, diantaranya terdapat, di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pandangan mata di tambang ilegal golongan c di Kampung Gintung, RT 24 RW 04, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu, terlihat 3 ekskavator menggali tanah sawah dengan kedalaman sudah mencapai sekitar 2 meter.
Kedalaman galian tanah sudah melebihi tinggi truk-truk yang digunakan untuk mengangkut tanah. Ironisnya lagi, hilir mudik truk bermuatan tanah pun bebas melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang pada siang hari. (zky)