SERANG — Inspektorat Kota Serang melakukan audit tata kelola Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang. Ini seusai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang sebagai tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal.
Audit merupakan bentuk pencegahan agar tidak terulang kembali kejadian seperti yang telah menimpa Kadisparpora. Dengan menyalahgunakan kewenangan. Juga untuk mengetahui sistem manajemen Stadion MY.
Inspektur Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima surat perintah Penjabat Wali Kota Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang untuk melakukan audit terhadap sistem manajeman dan tata kelola Stadion Maulana Yusuf.
“Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Pj Wali Kota dan Pak Sekda, kami mengaudit tata kelola stadion. Manajemen pengelolaan stadion itu seperti apa dan yang terjadi selama ini bagaimana,” katanya, Selasa (6/8).