Menurut dia, audit tersebut juga sebagai bentuk pengawasan seberapa jauh penyusunan serta tata kelola Stadion Maulana Yusuf yang dikelola oleh Disparpora, apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.
“Kemudian, yang ada di sana apa saja, lalu rekomendasinya harus seperti apa. Supaya manajemennya bisa bagus seperti apa,” ujarnya.
Termasuk keberadaan PKL yang menempati sejumlah kios atau lapak di kawasan Stadion Maulana Yusuf, apakah sesuai dengan aturan atau justru terdapat pelanggaran. “Iya kira-kira seperti itu. Misalkan, diperbolehkan atau tidak ada pedagang di sana. Nanti itu masuk ke hasil audit kami,” tuturnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Serang Bakal Beri Bantuan Hukum Kadispora
Namun dari audit tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Kepala Disparpora. Pengauditan itu hanya sebatas melihat serta meninjau tata kelola atau manajemen dari pengelolaan Stadion MY.