Kanwil Pajak Banten Raih Penghargaan PPID Kategori Informatif

Kanwil
FOTO BERSAMA: Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna foto bersama jajaran Kementerian Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Lantai M, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berhasil meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II, kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diserahkan dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Lantai M, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono, dan disaksikan oleh seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Pos terkait