“Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik,” katanya, Rabu (7/8).
Wamenkeu II RI, Thomas Djiwandono menuturkan, keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.
Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. “Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KIP Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail, menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.