Kota Tangerang Terbanyak Daftarkan Merek UMKM ke Kemenkumham

UMKM
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman (kanan) menerima penghargaan dari Kemenkumham atas pelayanan dengan memfasilitasi ribuan UMKM mendapatkan legalitas merek dagang dari Kemenkumham.

KOTA TANGERANG — Pemkot Tangerang telah memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di kurun waktu 2020-2023, merek dagang dari 2.300 UKM sudah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kemenkumham. Ini menjadi sertifikasi merek dagang terbanyak di Banten.

Bacaan Lainnya

Atas pelayanan terhadap UMKM ini, Kemenkumham mengganjar Pemkot Tangerang penghargaan. Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, dalam acara Festival Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten 2024, di lapangan LPKA Kelas 1 Tangerang, Rabu (7/8/2024).

Sekda menyampaikan, komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung pengembangan UMKM melalui layanan pendaftaran merek yang efektif.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi penghargaan ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Capaian ini adalah hasil dari upaya bersama dalam membangun hukum yang kuat dan berkeadilan. Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM,” ujar Sekda.

Disamping itu, Herman juga menyoroti tema yang diusung pada festival kali ini yaitu, “Semakin Dekat dengan Masyarakat,” yang mencerminkan pentingnya keterbukaan akses terhadap layanan hukum dan HAM di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.

“Tentu keterbukaan ini, merupakan pondasi untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herman, mengatakan, betapa pentingnya pemahaman dan kesadaran hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.

“Melalui festival ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai hak-hak mereka, serta merasakan perlindungan yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan,” jelasnya.

Fasilitas pendaftaran merek dagang ini diinisiasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM. Kepala Disperindagkop Kota Tangerang Suli Rosadi mengataka hingga 2024 telah memfasilitas 2.300 pelaku UMKM dalam penerbitan merek. Dalam prosesnya, pelaku UMKM mengurus merek secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

Diketahui, Pemkot Tangerang sejak 2022 menjadi satu-satunya Pemkot Tangerang di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini menjadi bukti nyata, bahwa dukungan dalam bentuk apapun demi kemajuan produk lokal Kota Tangerang adalah fokus Pemkot Tangerang. Antusias para pelaku UMKM setiap pendaftaran merek gratis dibuka pun terus tinggi, sehingga ini menjadi semangat bersama untuk sama-sama memajukan produk lokal maupun nilai ekonomi masyarakat,” papar Suli.

“Selain merek, dukungan Pemkot Tangerang untuk pelaku UMKM juga ditujukan melalui pelatihan, fasilitasi halal, hingga uji laboratorium produk gratis yang terus berlangsung di setiap bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto mengatakan, beberapa tahun terakhir ini terlihat semangat dan gairah pemerintah daerah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya HKI.

“Maka, apresiasi ini berdasarkan data yang tercatat pemerintah daerah mana yang terbanyak memfasilitas UMKM di wilayahnya. Kebetulan, tahun ini adalah Kota Tangerang dengan konsistensi yang terlihat dari capaian di setiap tahunnya, luar biasa. Semoga, ini bisa menjadi percontohan dan pecutan untuk wilayah lainnya, untuk sama-sama membangkitkan UMKM Provinsi Banten,” katanya. (adv)

Pos terkait