SETU—Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 digelar 27 – 29 Agustus 2024. Menjelang pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel meminta menyampaikan agar, setiap bakal pasangan calon untuk mempersiapkan semua persyaratan. Salah satunya, berkas visi-misi dan program yang paslon.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, untuk berkas visi-misi dan program paslon itu harus sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD). Jika tidak sesuai maka berkas itu tidak akan disahkan.
“Naskah visi-misi dan program yang diajukan paslon, harus sesuai dengan RPJPD daerah. Baru formulir ini ditandatangi oleh pimpinan partai dan calon,” kata Ajat, ditemui di kantornya, Rabu (7/8/2024).
Ajat melanjutkan, untuk memastikan visi-misi dan program paslon tidak keluar dari RPJPD daerah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke parpol di Kota Tangsel.