“Kita sudah kasih dokumen RPJPD ke pengurus partai. Sudah kita sosialisasikan ke partai yang punya kursi. Adapun nanti siapa yang menyusun, biar partai yang melakukan komuniaksi,” terangnya.
Terkait dengan proses pendaftaran Paslon, Ajat menyampaikan bahwa saat menadftar paslon harus didampingi pipmpinan partai tinggat kota. Yaitu, ketua dan sekretaris parpol yang menjadi pengusul pasangan dimaksud.
“Semua pengusul (harus hadir, red). Misalnya empat parpol pengusul, keempatnya harus hadir sama pasangan calonnya,” jelasnya.
Setelah hadir di KPU untuk mendaftar, paslon harus menunjukkan sejumlah berkas pendaftaran. Seperti, harus ada SK DPP, SK Pengurus tingkat Kota, serta Persetujuan DPP terkait pasangan calon.
“Nanti pendaftar juga harus mengisi formulir model B-KWK, terkait dengan syarat kursi. Untuk memastikan pengusul sudah memenuhi 20 persen kursi legislatif,” jelasnya.
BACA JUGA : Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Program JAGA SALIRA Diluncurkan