Lanjut Soma, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyebutkan ASN boleh ikut kampanye. Hanya sekadar mendengarkan paparan visi dan misi calon kepala daerah. Alasannya, ASN punya hak pilih tak seperti TNI dan Polri.
BACA JUGA: Pertanyakan Pengganti Sekda M Maesyal Rasyid, Rapat Paripurna Dewan Hujan Intrupsi
“Bahkan pak menteri pernah bilang mereka bisa ikut kampanye, katanya. Tapi dengan cara yang pasif, intinya kalau PNS, di situ bedanya. Jadi tidak boleh secara aktif misalnya di media sosial, di platform media lainnya, menyatakan dukungan. Itu mungkin bedanya netralitasnya ASN. Kita pantau dan akan kita ingatkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Timwas Monev Kecamatan Rajeg Keliling Desa
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, pemerintah daerah sudah membentuk tim pengawas netralitas ASN di Pilkada serentak 2024. Ia mengingatkan, pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada bagi pegawai pemerintah agar tahu akan aturan.