TANGERANG — Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, kemarin. Laporan ini dilakukan menyusul seluruh kader PKB di beberapa daerah yang telah melakukan pelaporan terhadap Lukman Edy ke polisi.
Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Mohammad Nur Kholis, beserta jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tangerang dan Dewan Terpilih Kabupaten Fraksi PKB ke Polresta Tangerang.
Menurut Mohammad Nur Kholis, Pelaporan terhadap mantan kader PKB Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilai menyebarkan informasi bohong sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB sekarang.
BACA JUGA: PKB Lebak Laporkan Mantan Sekjen PKB Ke Polres
“Kami melaporkan Lukman Edy dengan pasal 311, tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” terangnya.