“Kita tetapkan DPS sebanyak 1.055.938 pemilih yang terdiri dari laki-laki 516.892 dan perempuan 539.046, serta TPS 2.060,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/8/2024).
Widya menambahkan, proses penetapan jumlah DPS tersebut cukup panjang, mulai dari mulai rekrutmen dan 3.893 pantarlih melakukan coklit di 2.502 TPS. Dari proses tersebut KPU kemudian mendapatkan data-data yang mutakhir, terkait pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS).
“Sehingga dari proses ini ada perubahan di daftar pemilih yang menjadi alat kerja bagi pantarlih,” tambahnya.
Menurutnya, kemudian diadakan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) tingkat kelurahan dan PPK. Kemudian dilakukan pengecekan terkait kegandaan dan invalid data.
“Hari ini proses ini dicoba lagi dilakukan rekap tingkat kota. Dalam pleno ada tanggapan dari pengawas dan peserta pleno lainnya terkait data pemilih. Baik baru dan TMS dan ini dibuktikan dengan bukti-bukti,” jelasnya.