CIPUTAT—Kawasan pendidikan khususnya sekolah di Kota Tangsel belum terbebas dari asap rokok. Hal ini disebabkan masih banyak yang tetap merokok di kawasan sekolah. Padahal, kawasan sekolah termasuk dalam kawasan dilarang merokok.
Banyaknya yang masih merokok di kawasan pendidikan salah satu sebab karena penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel belum optimal. Sehingga meskipun Perda KTR sudah lama ada namun, Pelanggaran masih saja terjadi di wilayah yang masuk dalam Perda KTR, baik di kantor-kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah dan lainnya.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak.
BACA JUGA : Kecamatan Jatiuwung Gencar Beri Makanan Tambahan Balita