“Yang dilarang itu dilingkungan sekolah. Kita punya radius diluar sekolah antara 100 hingga 200 meter. Di kantin, di dapur sekolah itu tidak boleh merokok. Pekerja kantin juga tidak boleh,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemilik warung dan minimarket apabila usia-usia tertentu yang membeli rokok untuk dilarang. Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga akan membuat aturan.
“Orang tua juga seharusnya tidak boleh menyuruh anak yang masih berumur kecil untuk membeli rokok ke warung,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, sebagai tim Satgas KTR pihaknya melakukan sidak ke sekolah-sekolah bertujuan agar di sekolah tidak ada perokok pemula dan anak-anak tetap sehat.
“Masih ditemukan puntung rokok, artinya Perda KTR belum ditegakan dengan optimal,” ujarnya.
Allin menambahkan, dalam proses implementasi pelaksanaan Perda harus ada sosilisasi meskipun Perda sudah ada sejak 2016.