“Artinya kita kembali melakukan edukasi, sosialisasi dan sambil melakukan sidak atau monitoring terkait Perda KTR ini,” tambahnya.
Terkait masih ditemukannya puntung rokok di kawasan sekolah, Allin mengaku sekolah itu memang kawasan tanpa rokok yang didalamnya dilarang merokok, tidak boleh mengiklankan dan menjual belikan rokok.
“Jadi ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, jadi tidak hanya anak murid tapi, semuanya, termasuk tamu, guru, satpam, OB, maupun tukang,” terangnya.
Menurutnya, dengan ditenemukannya puntung rokok maka hal tersebut akan menjadi laporan dan nantinya akan diberikan kepada sekolah yang bersangkutan. “Kami tidak tahu puntung ini siapa yang merokok tapi, yang pasti warga sekolah masih ada yang merokok,” terangnya.
Wanita berkerudung ini mengaku, bila tidak dilarang maka usia sejak dini maka anak-anak akan menjadi perokok aktif. “Kita mencegah adanya perokok pemula karena, SMP dan SMA adalah remaja yang menjadi sasaran edukasi kita bagaimana mereka jangan jatuh kepada perokok pemula,” terangnya.