“Ada orangtua yang membolehkan anaknya merokok. Maka kita juga butuh dukungan orangtua dan mereka harus peduli terhadap kesehatan anak-anaknya. Walaupun bapaknya perokok seharusnya anaknya dilarang merokok,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, Perda KTR diwilayahnya sudah ada sejak 8 tahun lalu. “Saya tidak tahu sosialisasinya masif atau tidak ketempat-tempat yang masuk KTR ini, termasuk di sekolah,” ujarnya.
Lantaran masih ditemukannya puntung rokok dibeberapa sekolah, Deden mengaku hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan sesuai dengan Perda KTR maka ada sanksi bagi pelanggarannya.
“Ini haruaditerapkan agar memberikan efek jera. Dampaknya kan tentu kepada anak-anak sekolah, dengan anak yang baru belajar merokok dan terutama untuk jenjang SMP,” tambahnya.
“Saya berharap sidak dan sosialisasi lebih digalakan lagi dan terutama sekolah yang melakukan pelanggaran. Dan umumnya di kawasan-kawasan yang masuk KTR. KTR ini berlalu untuk semua jenjang sekolah, baik negeri dan swasta,” tutupnya. (bud)