“Nanti ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan diproses di Gakkumdu,” tambahnya.
Menurutnya, yang termasuk ASN adalah semua pegawai Pemkot Tangsel yang menggunakan seragam warna coklat. Baik itu pegawai negeri, PPPK maupun tenaga honorer.
“Kan honorer sekarang jadi PPPK. Kalau yang honorer tetap sama saja karena mereka kan pakai atribut coklat,” jelasnya.
Pak Ben mnegaku, sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan bisa diterapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
“Saya juga berharap ASN dapat menjaga stabilitas serta bebas dari intervensi para calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi akhir tahun nanti,” tutupnya. (bud)