LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November 2024. Jumlahnya yakni sebanyak 1.053.415 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 orang dan pemilih perempuan 513.062 orang.
“DPS ini kita tetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar pada Sabtu, 10 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini kepada BANTENEKSPRES.CO.ID di Rangkasbitung, Senin (12/8).
Menurut dia, jumlah DPS sebanyak 1.053.415 orang tersebut merupakan hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) lalu disinkronkan.
BACA JUGA: Rawan Saat Proses Coklit, Bawaslu Serahkan 62 Saran Perbaikan untuk KPU
“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kita tetapi KTP Bandung,” katanya.