Usai menetapkan DPS, kata Dewi, tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelum penetapan DPT, dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
BACA JUGA: Sebanyak 3.862 Petugas Pantarlih Kabupaten Lebak Dilantik
BACA JUGA: DPRD Nilai Kinerja KPU dan Bawaslu Lebak Bobrok
“Jadi kemungkinan masih berubah jumlahnya. Nanti ada saran dan masukan. Setelah itu baru kemudian penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka di bulan September,” tuturnya. (fad)