Pada Pemilu 2024 kemarin, Ade mendapatkan kursi di DPRD Banten. Sesuai aturan, anggota DPRD/DPR RI yang terpilih di Pileg 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri, saat maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada Serentak. Namun, pekan kemarin, Ade yang sebelumnya sudah mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, memilih menarik kembali surat itu. Ia batal mundur.
Anggota Komisioner KPU Banten Ali Zaenal membenarkan bahwa Ade Sumardi telah melayangkan surat pencabutan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih DPRD Banten 2024-2029, pada Jumat, 9 Agustus.
“DPD PDIP Banten melayangkan surat ke KPU Banten perihal pemberitahuan pembatalan surat, yang diterima pada Jumat kemarin,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (11/8).
“Proses pengunduran diri itu harus kita proses melalui klarifikasi untuk memastikan, ujar Anggota Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal.