“Tapi ketentuannya itu bagi caleg terpilih yang mau maju di Pilkada harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai, lalu partai menyampaikan kepada kita,” sambungnya.
Ia menjelaskan, KPU Banten sebelumnya telah menerima dua surat pengunduran diri caleg terpilih DPRD Banten 2024-2029, yakni Andra Soni dari Partai Gerindra yang bakal maju sebagai calon Gubernur Banten, dan Ade Sumardi dari PDIP yang bakal maju sebagai calon wakil Gubernur Banten.
Namun saat akan dilakukan klarifikasi, DPD PDIP Banten meminta KPU Banten untuk tidak menindaklanjuti, atau mencabut surat pengunduran diri yang telah dilayangkan Ade sebelumnya.
BACA JUGA: Arief R Wismansyah Siap Adu Program, Penantang Baru di Pilgub Banten
“Jadi sebelumnya PDIP sudah mengirimkan surat pengunduran diri Ade Sumardi, saat kami klarifikasi pada Kamis kemarin PDIP minta tolong untuk tidak ditindaklanjuti, dan Jumatnya sudah kirim surat pencabutan,” ujarnya.