Dikatakan Ali, pihaknya belum mengetahui maksud pengunduran diri yang dilakukan oleh para caleg terpilih. Namun, surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih merupakan salah satu syarat bagi yang bersangkutan jika ingin maju sebagai calon kepala daerah (Cakada). (mam)
Post Views: 1,461