TANGERANG — Pilkada Kota Tangerang tak lama lagi bakal memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang wajib netral. Tidak boleh memihak bakal calon kepala daerah. Ketegasan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas ASN usai apel Senin (12/8) Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Penandatangan pakta integritas netralitas ASN dimulai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin. Kemudian diikuti oleh seluruh pejabat eslelon II. Dr Nudin mengatakan, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang wajib menandatangani pakta integritas sebagai upaya menjaga netralitas pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini menjadi upaya menjaga netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang. Ini juga sekaligus menekankan kepada seluruh ASN untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam manajemen ASN. Sanksi akan mengikuti ketentuan yang ada di manajemen ASN. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” paparnya.
Pj Wali Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.
“Untuk itulah, dalam forum dan majelis ini saya kembali tekankan kepada seluruh ASN agar dapat fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Dr. Nurdin. Kemudian, guna menjaga dan mewujudkan Kota Tangerang yang senantiasa kondusif dan masyarakatnya berakhlakul karimah, sambung Dr. Nurdin, tentunya harus dimulai dari pemerintahannya.
“Sebagai ASN, selain harus memberikan pelayanan terbaik juga harus memberikan contoh yang baik, seperti dengan menjaga netralitas dalam Pilkada guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat tak terkecuali jelang Pilkada serentak,” tutur Pj Wali Kota, saat memberikan arahan dalam kegiatan yang dihadiri oleh pegawai serta masyarakat Kecamatan Periuk.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, yang menjadi pelanggaran dalam netralitas ASN adalah seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon. Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.
“Ada tiga SK bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, BKN, dan KPU yang mengatur tentang perilaku ASN dalam Pemilu Praktis. Para ASN juga dilarang memberikan kode khusus seperti lambang atau simbol-simbol jari atau menggunakan atribut. Jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran, dapat melaporkan kepada satgas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang. Namun, pelanggaran Pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu,” tuturnya.
Jatmiko berharap, para ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga netralitas dapat dijaga dan tidak berpihak pada calon manapun.
“Pakta Integritas ini bukan hanya seremonial semata. Maka, kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak memihak pada calon manapun. Sehingga, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang netralitasnya dapat terus terjaga,” tutupnya.
Jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang harus dapat menjaga netralitas serta menghindari keterlibatannya dalam politik praktis. (adv)