KOTA TANGERANG — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Diana (43). Ia terbukti telah membunuh penjaga toko pakaian, Resy Ariska (43) di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April lalu. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subchi Eko Putro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Eko saat membacakan putusan Senin (12/8). Putusan tersebut disambut takbir dan isak tangis keluarga korban. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allah tidak tidur, semua sudah ada ganjarannya,” ujar Raviandy Pratama (29), anak tunggal korban.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Majelis hakim Subchi Eko menanyakan terhadap terdakwa Nada Diana atas putusan yang dijatuhkannya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Nadia yang dihadirkan secara online dari Lapas Wanita, Tangerang. Kuasa hukum keluarga korban, Yasmine Lisasih mengungkapkan, putusan tersebut sudah sesuai pasal yang menjerat terdakwa, yaitu Pasal 338 KUHP, bahwa pemberian hukuman pidananya penjara paling lama 15 tahun.