Wanita Penusuk Penjaga Toko Baju di Karawaci Divonis 15 Tahun Penjara

Wanita
Raviandy Pratama, bersama keluarganya terharu dan merasa puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada pembunuh ibunya, Senin (12/8).(Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Diana (43). Ia terbukti telah membunuh penjaga toko pakaian, Resy Ariska (43) di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April lalu. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subchi Eko Putro  menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Eko saat membacakan putusan Senin (12/8). Putusan tersebut disambut takbir dan isak tangis keluarga korban. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allah tidak tidur, semua sudah ada ganjarannya,” ujar Raviandy Pratama (29), anak tunggal korban.

Bacaan Lainnya

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Majelis hakim Subchi Eko menanyakan terhadap terdakwa Nada Diana atas putusan yang dijatuhkannya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Nadia yang dihadirkan secara online dari Lapas Wanita, Tangerang. Kuasa hukum keluarga korban, Yasmine Lisasih mengungkapkan, putusan tersebut sudah sesuai pasal yang menjerat terdakwa, yaitu Pasal 338 KUHP, bahwa pemberian  hukuman pidananya penjara paling lama 15 tahun.

Pos terkait