“Makanya kami selaku kuasa hukum serta keluarga korban merasa puas,” ungkap Yasmin, salah satu tim Hitman Paris 911 kepada wartawan usai sidang. “Tuntutannya pada awalnya kami memang minta di pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, jadi hasil putusan dengan tuntutannya sesuai ya,” tandasnya lagi. Raviandy Pratama, anak dari korban merasa puas atas putusan hakim ini. “Sidang kali ini putusan yaitu 15 tahun penjara. Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut,” ucap Raviandy.
Dia mengapresiasi majelis hakim yang telah menjalankan amanahnya sebagai penegak hukum yang telah memberikan rasa keadilan kepada keluarganya. “Terima kasih banyak saya ucapkan kepada institusi PN Tangerang dan juga kepada jaksa dan majelis hakim yang telah amanah menjaga kepercayaan kami,” ujarnya.
“Kami juga berterima kasih banyak kepada Pak Hotman Paris Hutapea beserta seluruh Tim Hotman 911 yang telah membantu kami untuk mendapatkan keadilan,” sambungnya.