Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Namun terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Jadi kami berharap agar penerapan pasal itu maksimal, dan alhamdulillah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal sesuai yang kami harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, video kasus pembunuhan tersebut sempat viral pada April lalu. Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, bermula ketika pelaku datang ke toko pakaian tersebut untuk membeli sebuah baju.
“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ungkap Kompol Stanlly. Diana tak terima dengan kata-kata kotor itu. Ia lantas menuju mobilnya dan mengambil senjata tajam, samurai.
Diana pun kembali menghampiri korban dn menusuk perutnya. Resy Ariska langsung langsung terjatuh tersungkur bermandikan darah. Diana masuk kembali ke mobilnya dan berusaha kabur. Namun, sempat dikejar warga. Ia sempat menabrak sejumlah gerobak. Diana berhasil meloloskan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Kemudian, petugas Polsek Jatiuwung menghubungi Polsek Kelapa Dua memberikan kabar, bahwa orang yang dicarinya ada di Polsek Jatiuwung.(ziz)