“Kemudian, hewan tersebut diternak secara dikepar, yang berpeluang terserang PMK sangat terbuka,” tambahnya.
Dikatakan Tutur, sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran PMK, seluruh peternak se-Kabupaten Serang diimbau tetap waspada.
Kemudian, bila ingin membeli atau mendatangkan hewan ternak dipastikan kondisinya sehat, yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Veteriner (SV) dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Selain itu, jika hewan terlihat alami sakit segera diisolasi atau dipisahkan dalam kandang terpisah jangan dikepar, dan segera lapor ke penyuluh pertanian di BPP wilayah setempat atau UPT Puskeswan. Kemudian, segera ajukan permintaan vaksin PMK bila ternak kerbau, sapi, kambing atau domba belum divaksinasi,” ungkapnya. (agm)