HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Dilegalkan, Lebih Baik Manfaatkan Untuk Pertanian

HIMAPUTRA
Pembina HIMAPUTRA Ahmad Satibi Alwi Sidiq (kiri). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

TANGERANG — Pembina Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HIMAPUTRA), Ahmad Satibi Alwi Sidiq menyatakan pemerintah turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang. Dia meminta pemerintah memanfaatkan galian tanah tersebut untuk pertanian.

“Lebih baik pemerintah melegalkan galian tanah untuk kegiatan pertanian, salah satunya embung atau penampungan air untuk pertanian yang sering kekeringan, dibandingkan pengusaha galian c harus kucing-kucingan,” kata Pembina HIMAPUTRA, Ahmad Satibi Alwi Sidiq, kepada BANTENEKSPRES.cCO.ID, Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, menurut pria yang akrab disapa Abil ini, daripada pengusaha galian c kucing-kucingan, maka lebih baik aktivitas galian tanah dilegalkan untuk kebutuhan pertanian ke depan.

“Kalau dijadikan embung, pasti bekas galian tanah dikelola, dirapihkan, dibuatkan saluran air. Sehingga, bekas galian tanah bisa bermanfaat sampai jangka panjang untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.

Pos terkait