Yang terpenting juga, lanjutnya, truk bermuatan tanah golongan 3, tetap wajib beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, menurutnya, apabila galian tanah berizin, maka dapat menjadi pemasukan retribusi untuk pemerintah. Sehingga, jalan yang rusak akibat lalulalang mobil bermuatan tanah dapat diperbaiki dengan memanfaatkan APBD.
“Kalau sekarang, kegiatan galian tanah ilegal tidak ada kontribusi untuk APBD, tapi nanti jalan rusak, tetap diperbaiki pakai APBD,” ungkapnya.
“Intinya, pembangunan harus selaras dengan lingkungan. Sehingga pemerintah ikut andil memperhatikan dampak lingkungan yang ada dari maraknya pembangunan di wilayah Pantura Tangerang,” imbuhnya. (zky)