TANGERANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang H Kholid Ismail mengaku wilayah Kabupaten Tangerang dirugikan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian Kholid mengaku bingung menghentikan galian tanah ilegal itu lantaran wewenang perizinan dan penutupan ada pada Pemerintah Provinsi Banten.
“Justru Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang dirugikan (adanya galian tanah ilegal),” kata Kholid Ismail kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, kemarin sore.
Pernyataan Kholid itu terkait pernyataan pembina Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HIMAPUTRA), Ahmad Satibi Alwi Sidiq yang meminta pemerintah harus turun tangan terkait maraknya galian tanah ilegal di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang. Dia mengusulkan agar galian itu dilegalkan saja oleh pemerintah daerah.