Terkait usulan itu, politisi PDIP ini mempersilahkan elemen masyarakat, salah satunya HIMAPUTRA bersurat ke DPRD Kabupaten Tangerang. Berdasarkan surat itu nantinya, dewan akan menggelar rapat dengar pendapat.
“Nanti baru kita namanya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadi ada alasan-alasan. Barulah dikaji,” ucap Ketua Dewan Kholid.
Diberitakan sebelumnya, Pembina HIMAPUTRA Ahmad Satibi Alwi Sidiq menyatakan lebih baik pemerintah melegalkan galian tanah untuk kegiatan pertanian, salah satunya embung atau penampungan air, untuk pertanian yang sering kekeringan, dibandingkan pengusaha galian c harus kucing-kucingan.
Dengan demikian, menurut pria yang akrab disapa Abil ini, daripada pengusaha galian c kucing-kucingan, maka lebih baik aktivitas galian tanah dilegalkan untuk kebutuhan pertanian ke depan.
“Kalau dijadikan embung, pasti bekas galian tanah dikelola, dirapihkan, dibuatkan saluran air. Sehingga, bekas galian tanah bisa bermanfaat sampai jangka panjang untuk masyarakat sekitar,” jelasnya.