Ketua Dewan Mempersilahkan HIMAPUTRA Bersurat ke DPRD Kabupaten Tangerang, Galian Tanah Rugikan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Kholid Ismail.

Yang terpenting juga, lanjutnya, truk bermuatan tanah golongan 3, tetap wajib beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, menurutnya, apabila galian tanah berizin, maka dapat menjadi pemasukan retribusi untuk pemerintah. Sehingga, jalan yang rusak akibat lalulalang mobil bermuatan tanah dapat diperbaiki dengan memanfaatkan APBD.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekarang, kegiatan galian tanah ilegal tidak ada kontribusi untuk APBD, tapi nanti jalan rusak, tetap diperbaiki pakai APBD,” ungkapnya.

BACA JUGA: HIMAPUTRA Minta Galian Tanah Dilegalkan, Lebih Baik Manfaatkan Untuk Pertanian

“Intinya, pembangunan harus selaras dengan lingkungan. Sehingga pemerintah ikut andil memperhatikan dampak lingkungan yang ada dari maraknya pembangunan di wilayah Pantura Tangerang,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait