Pembangunan besar-besaran, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), memang membawa dampak positif bagi daerah, namun di sisi lain juga, menimbulkan sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah tingginya aktivitas lalulalang truk tanah yang beroperasi selama 24 jam. Kondisi ini tak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Truk bermuatan tanah golongan 3, wajib beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Aturan ini dibuat untuk memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan aman. Namun, tak sedikit pula pengusaha angkutan barang nakal yang nekat melanggar aturan tersebut demi mengejar keuntungan.