Kisah Relawan Penegak Perbup Tangerang yang Tak Kenal Lelah, Tidak Gentar Tegur Sopir Truk Tanah

Kisah
TRUK TANAH: Lalulalang mobil truk tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, membuat aktivitas warga terganggu.(Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Pemba­ngun­an besar-besaran, seperti Pro­yek Strategis Nasional (PSN), memang membawa dampak positif bagi daerah, namun di sisi lain juga, menimbulkan sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah tingginya ak­tivitas lalulalang truk tanah yang beroperasi selama 24 jam. Kondisi ini tak hanya menimbulkan kema­cetan, tetapi juga sering menim­bulkan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Menanggapi situasi tersebut, Pe­merintah Kabupaten Tangerang kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang. Truk bermuatan tanah golongan 3, wajib beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Aturan ini dibuat untuk memberi­kan ruang bagi masyarakat menja­lankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan aman. Namun, tak sedikit pula pengusaha angkutan barang nakal yang nekat melanggar aturan tersebut demi mengejar keuntungan.

Pos terkait