Merokok di Sekolah, Diancam Sanksi Keras, Guru Wajib Jadi Contoh Terapkan Perda KTR

Perda KTR
Satgas KTR melakukan sidak ke SMK Triguna Utama Ciputat. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Belum lama ini Dinas Kesehatan Kota Tangsel bersama beberapa OPD melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait inplementasi penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sidak dilaksanakan ke SMK Triguna Utama Ciputat dan SMPN 13 Kota Tangsel. Saat sidak bersama satuan tugas (Satgas) KTR, petugas masih menemukan belasan puntung rokok dan bungkus rokok di lingkungan sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berharap semua dinas dan khususnya di sekolah baik guru dan staf untuk bisa jadi contoh dalam menegakan aturan Perda KTR.

“Kan ini aturan sudah dibuat. Jangan dilanggar,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (13/8/2024).

Pos terkait