Merokok di Sekolah, Diancam Sanksi Keras, Guru Wajib Jadi Contoh Terapkan Perda KTR

Perda KTR
Satgas KTR melakukan sidak ke SMK Triguna Utama Ciputat. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pilar mengaku, bagi pegawai sekolah yang tetap melanggar dan tidak bisa dibina maka akan dikenakan sanski, baik ringan sampai berat.

“Pak wali menyampaikan kepada kami tidak segan-segan memberikan sanksi. Kalau tidak bisa dibina, tidak bisa dievaluasi dan tetap merokok di lingkungan sekolab, ya kami melakukan tindakan yang keras,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

“Ini supaya jadi contoh bagi anak-anak sekolah. Di internal Dinas Pendidikan sendiri pasti sudah ada yang kena sanksi,” tutupnya. (bud)

Pos terkait